Game Level 11, Hari Ke-9 : Peran Lingkungan Dan Perlindungan Dari Kejahatan Seksual
Bismillah..
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Game Level 11 : Fitrah Seksualitas
Presentasi Kelompok 9 - Peran Lingkungan dan Perlindungan Dari Kejahatan Seksual.
🍀 Materi yang disajikan adalah sebagai berikut :
🍀 Poin-poin penting dari hasil diskusi :
🍃 Orang tua mempunyai porsi yang besar (kurang lebih 60%) dalam upaya perlindungan anak dari kejahatan seksual. Sisanya adalah sekolah, masyarakat, LSM, kepolisian dan lembaga-lembaga terkait.
🍃 Ketika anak belum berumur 18 tahun yang melakukan tindak pidana pencabulan tidak dapat dipidana, melainkan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk:
1. Menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali; atau
2. Mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial(LPKS) di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.
🍃 Jika menemukan tindak kejahatan seksual di lingkungan maka segera menghubungi UPPA. UPPA ini adalah unit yg ada di kepolisian resort (kab/kota)
selain menghubungi polisi, bisa menghubungi LSM yang aktif dalam perlindungan anak dan perempuan .
tapi tentu saja yang secara hukum adalah lewat kepolisian.
Salam sehangat pelukan Ummi,
#Bunsaylevel11
#Fitrahseksualitas
#kuliahbundasayang
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Game Level 11 : Fitrah Seksualitas
Presentasi Kelompok 9 - Peran Lingkungan dan Perlindungan Dari Kejahatan Seksual.
🍀 Materi yang disajikan adalah sebagai berikut :
🍀 Poin-poin penting dari hasil diskusi :
🍃 Orang tua mempunyai porsi yang besar (kurang lebih 60%) dalam upaya perlindungan anak dari kejahatan seksual. Sisanya adalah sekolah, masyarakat, LSM, kepolisian dan lembaga-lembaga terkait.
🍃 Ketika anak belum berumur 18 tahun yang melakukan tindak pidana pencabulan tidak dapat dipidana, melainkan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk:
1. Menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali; atau
2. Mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial(LPKS) di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.
🍃 Jika menemukan tindak kejahatan seksual di lingkungan maka segera menghubungi UPPA. UPPA ini adalah unit yg ada di kepolisian resort (kab/kota)
selain menghubungi polisi, bisa menghubungi LSM yang aktif dalam perlindungan anak dan perempuan .
tapi tentu saja yang secara hukum adalah lewat kepolisian.
Salam sehangat pelukan Ummi,
#Bunsaylevel11
#Fitrahseksualitas
#kuliahbundasayang
Comments
Post a Comment